LATAR BELAKANG
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah
bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan
dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan
ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu
kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan,
wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai
calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan
yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD
1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh
pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
(Pangab)
Nomor
0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan
tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan
khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982
No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1
Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan
Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan
Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran
kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
b. Agar
mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah
air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta
Di dalam
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia
Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
1. Teori
terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur
Negara
a.
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan
(unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga
negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26)
Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
Hak untuk
hidup (pasal 28 A)
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2)
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Hak bebas
dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
Melaksanakan
aturan hokum
Menghargai
hak orang lain.
Memiliki informasi
dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
Membayar
pajak
Menjadi
saksi di pengadilan
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut.
Bentuk
tanggung jawab warga negara :
Mewujudkan
kepentingan umum
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d. Peran
warga Negara
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses
pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi
sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong
royong, dll).
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
sumber : pendidikan kewarganegaraan ( S. Sumarsono )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar