Dalam
menulis di internet ada beberapa hal yang penting dalam penulisan, selain
tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu diperhatikan karena jika kita
salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang
penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila
terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat.
Pada penulisan ini penulis akan meberikan penjelasan mengenai etika menulis di
internet agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah
penjelasannya :
1. Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur
SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa
lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang
berlaku.
2.
Menggunakan kata – kata bijak.
Pergunakanlah kata – kata bijak dalam memposting suatu tulisan di internet,
karena bisa membuat seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam
hukum.
3.
Bukan hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat tulisan / posting usahakan jangan menjiplak
karya seseorang 100%, karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat
mengakibatkan kita terjerat dalam masalah hukum.
4.
Menggunakan kalimat yang mudah di pahami.
Kalimat
yang baik mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik
kalimat yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat
dipahami. Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita
sendiri tapi untuk orang banyak.
5.
Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya / kejujurannya (berupa fakta )
Keaslian
/ kejujuran dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita
dapat membuat tulisan palsu atau hanya mengada – ada.
6.
Bermanfaat bagi yang membaca
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca,
dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta
edukasi tambahan bagi pembaca.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika
menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008.
Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU
ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada
BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal
27
Ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal
28
Ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI
Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal
45
Ayat
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang
membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak
lagi.
sumber :
http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/
http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/