Minggu, 30 Juni 2013

Ekonomi Teknik


Konsep Ekonomi Teknik

Untuk mempelajari suatu konsep ekonomi teknik maka diperlukan terlebih dulu pembentukan suatu konsep pemahaman yang akan disampaikan dibawah ini:

segala hal yang ada disekitar kita adalah gratis. semuanya telah disediakan oleh alam, manusia hanya mengolahnya hingga menjadi barang yang memiliki nilai. manusia melakukan kerja pada alam maka alam akan memberikan gratis pada manusia untuk dieksplore. sehingga dapat kita simpulkan bahwa semua barang 
yang kita kenakan sekarang ialah gratis. namun pada kenyataannya kita memerlukan uang untuk mendapatkannya. hal ini yang sebenarnya kita beli bukan barang dari alam tersebut. namun barang yang telah diberikan kerja oleh manusia. contoh yang bisa diberikan seperti halnya baju yang kita kenakan. baju berasal dari kapas yang ada di alam. pembuatan baju ini melibatkan puluhan bahkan ratusan orang. mulai dari penanam kapas, pengambil kapas, orang yang mengolahnya menjadi benang, benang yang dijadikan kain, kain yang dibentuk oleh penjahit hingga baju yang kita beli. bayangkan berapa banyak orang yang terlibat didalamnya. inilah yang menjadi nilai tambah kapas hingga terolah menjadi baju dimana memiliki nilai jual lebih tinggi daripada kapas. sehingga yang kita beli itu bukan hasil alam. alam memberikannya gratis. tapi kerja atau jasa manusialah yang kita beli selama ini.

Present Value
Present Value adalah jumlah hari yang setara dengan pembayaran masa depan, atau serangkaian pembayaran, yang telah diabaikan oleh tingkat bunga yang sesuai.
Dengan rumus :
PVo = FVn [1 + (r/k)]n . k
Keterangan :
Pvo      = Nilai sekarang
FVn     = Nilai masa mendatang
r           = tingkat diskonto
k          = tingkat penggandaan
n          = periode waktu

Fulture Value
Future Value adalah jumlah uang yang investasi dengan tetap, ditambah bunga akan tumbuh oleh beberapa tanggal masa depan.
Dengan rumus :
FV       = PO + PO ( r )
= PO + ( 1 + r )
Keterangan :
FV = Nilai Masa Mendatang
PO = Nilai Saat Ini
r = Tingkat Bunga

Anuitas
Anuitas adalah suatu rangkaianpembayaran/penerimaan sejumlah uang,umumnya sama besar, dengan periode waktuyang sama untuk setiap pembayaran.

Jenis-jenis anuitas
Anuitas biasa (ordinary annuity) : pembayarandilakukan setiap akhir periode atau satu periodelagi
Anuitas di muka (annuity due) : pembayarandilakukan setiap awal periodeatau mulai hari ini
Anuitas ditunda (deferred annuity) : pembayarandimulai setelah beberapa periode


PV = present value atau nilai di awal periode atau nilai sekarang.
i = tingkat bunga per periode
n = jumlah periode
A = anuitas atau penyebaran perperiode

Di sebut faktor anuitas nilai sekarang dan dinotasikan dengan a , n dan i.

Gradient
Berbeda dengan Annuity, dalam arithmatic gradien, rangkaian penerimaan atau pembayaran semakin naik/ turun secara proporsional dengan gradien/ perbedaan tertentu.





JENIS BUNGA DALAM PEMAJEMUKAN :
Bunga Sederhana
Adalah bunga yang dibayarkan hanya pada pinjaman atau investasi pokok saja.
Jumlah uang dari bunga sederhana merupakan fungsi dari variabel-variabel :
- Pinjaman pokok
- Tingkat bunga per tahun
- Lamanya waktu pinjaman

Untuk menghitung bunga sederhana :
Si = Po (i)(n)
Dimana :
Si = jumlah bunga sederhana
Po =pinjaman atau tabungan pokok
i = tingkat bunga
n = jangka waktu

Bunga Majemuk
Merupakan bunga yang dibayarkan dari hasil pinjaman (investasi) ditambahkan terhadap pinjaman pokok secara berkala, sehingga bunga yang dihasilkan dari pokok pinjaman dibungakan lagi bersama-sama.

Untuk menghitung bunga Majemuk
FVn = P(1+i) atau FVn = Po (FVIFi,n)
Dimana :
FVn = Future Value tahun ke-n
FVIFi,n = Future Value Interest Factor (Nilai majemuk dengan tingkat bunga i% untuk n periode)

MACAM-MACAM BUNGA
1. Sistem Bunga Flat
Bunga flat merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dalam hal ini, sedari awal sampai akhir masa angsuran, bunga dipatok tetap di angka tertentu. Misalnya di angka 9%.

Kemudian, nilai bunga dihitung berdasarkan nilai awal utang pokok. Semisal, debitur A mendapatkan pinjaman (utang pokok) senilai Rp150 juta. Sistem bunga flat 9% dikenakan ke A.

Maka, sedari awal sampai akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp150 juta sebagai nilai awal utang pokok tersebut. Sekalipun masa angsuran tinggal enam bulan dan nilai utang pokok tinggal Rp30 juta, bunga tetap dihitung dengan Rp150 juta tadi sebagai acuan.

Biasanya, dalam sistem bunga flat, bank mematok tingkat bunga lebih rendah ketimbang bunga pasar.

Kini, untuk KPR, boleh dikatakan bahwa sistem bunga flat sudah jarang digunakan. Sistem ini lebih banyak digunakan bank untuk kredit yang masa angsurannya lebih singkat ketimbang KPR. Misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
Buat debitur KPR, sistem bunga flat sebenarnya membuahkan keuntungan tersendiri. Yakni, nilai angsuran per bulan bisa sama sedari awal sampai akhir.
Hanya, kerugiannya sebagai berikut: bila dihitung secara menyeluruh, total harga yang mesti dibayar debitur kepada bank bisa lebih mahal!

2. Sistem Bunga Efektif
Sistem bunga efektif juga merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dan bisa dikatakan berlainan dengan sistem bunga flat.

Dalam sistem bunga efektif,  nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal seperti di sistem bunga flat.

Seperti kita ketahui bersama, dalam angsuran yang mesti dibayarkan debitur KPR tiap bulan, ada dua komponen. Pertama, angsuran utang pokok. Adapun yang kedua adalah pembayaran bunga kepada pihak bank.

Dalam sistem bunga efektif, bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa.
Semisal, debitur B awalnya mendapat KPR dengan plafon Rp150 juta. Di bulan pertama, bunga dihitung mengacu ke angka Rp150 juta sebagai utang pokok tersebut. Setelah lima tahun, utang pokok itu tentu menurun, andaikanlah menjadi Rp100 juta. Maka, besar bunga dihitung dengan pengalian bunga ke Rp100 juta sebagai utang pokok yang tersisa itu—bukan ke Rp150 juta tadi.

Dengan sistem bunga efektif ini, di awal masa angsuran, alokasi /porsi pembayaran bunga biasanya jauh lebih besar ketimbang di masa selanjutnya. Semakin lama masa angsuran, semakin besar pula porsi cicilan utang pokok.

Bagi debitur KPR, sistem bunga efektif kalau dilihat secara keseluruhan bisa menguntungkan dibandingkan sistem bunga flat. Pasalnya, total harga yang harus dibayarkan ke bank bisa lebih murah.

besar nilai angsuran (utang pokok plus bunga) tak tetap, turun-naik mengikuti tingkat bunga pasar.

3. Sistem Bunga Anuitas
Boleh dikatakan bahwa sistem/istilah bunga anuitas merupakan “saudara sedarah” dari sistem bunga efektif. Ya, Anda tepat: bisa dikatakan bahwa bunga anuitas merupakan modifikasi dari sistem /bunga efektif.

Mari kita sekarang mengupas hal tersebut. Dalam bunga anuitas, besar bunga yang mesti dibayar juga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal. Tak ubahnya bunga efektif.

Yang berbeda, dalam bunga anuitas, bank mengatur agar total jumlah angsuran utang pokok plus bunga, bisa sama selama beberapa waktu/periode.

Bila tingkat bunga pasar naik, otomatis tingkat bunga KPR yang disandangkan ke debitur turut naik. Dan perubahan itu berlaku selama beberapa waktu tertentu. Kenaikan tersebut tak bersifat seketika, namun baru berlaku di periode mendatang.

Hal itu berbeda dengan di sistem bunga efektif. Di sistem bunga efektif, kenaikan tingkat bunga KPR langsung diberlakukan di bulan berikutnya, tanpa menunggu habisnya satu periode.

4. Bunga Floating (Mengambang)
Bunga floating bukan merupakan sistem perhitungan bunga. Namun, merupakan sifat bunga yang ditetapkan kepada debitur KPR.

Dengan bunga floating, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur tak tentu, berubah mengikuti tingkat bunga pasar. Bila kondisi ekonomi tengah apik dan bunga pasar rendah, bunga KPR bisa rendah—bisa di bawah 10%.

Sebaliknya, bila kondisi ekonomi tengah tak ramah dan bunga pasar naik, bunga KPR bisa pula naik—bisa di kisaran 14%; saat krisis ekonomi dahsyat di tahun 1997-an, tingkat bunga KPR  di atas 25%.

5. Bunga Tetap (Fixed)
Bunga tetap juga merupakan sifat bunga—bukan sistem perhitungan bunga. Dengan bunga tetap ini, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur dipatok di angka tertentu. Nah, patokan tersebut lazim berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Semisal, kini bank penerbit KPR banyak menawarkan tingkat bunga di bawah 10% yang bersifat tetap untuk masa satu tahun. Ada yang 7%-an, ada pula yang 9%-an.

Dengan pemakaian bunga tetap ini, debitur KPR tentu diuntungkan. Maklum, biasanya, bunga tetap tersebut dipancang lebih rendah ketimbang bunga pasar.

Daftar Pustaka :

Welcome to chl’s world.2011.konsep ekonomi teknik 18/02/2011. http://ayukwardani.wordpress.com/2011/02/19/konsep-ekonomi-teknik-18022011

Quranic Studies.2011.time value of money VS economic value of time. http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/?p=1508

Wikipedia.2011.suku bunga. http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bunga

Belajar Ekonomi.2009.bunga sederhana dan bunga majemuk. http://blogdeta.blogspot.com/2009/03/bunga-sederhana-dan-bunga-majemuk.html

Scribd..matematika keuangan dan ekonomi. http://www.scribd.com/doc/13771014/Matematika-Keuangan-ANUITAS-BIASA-Indra-Maipita

Putro Haryono..ekonomi teknik.http://haryono_putro.staff.gunadarma.ac.id/

Sahabat Property.2010.Macam-macam bunga dalam KPR.http://www.sahabatproperty.com/index.php?option=com_content&view=article&id=66:macam-macam-bunga-dalam-kpr&catid=37:info-kpr&Itemid=28


Demokrasi Indonesia dan Demokrasi Barat



Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Demokrasi Indonesia
Hakikat dasar demokrasi itu berlaku universal. Artinya diseluruh dunia nilai-nilai tersebut pasti ada. Tidak ada batasan baik antar negara, suku, agama dan ras. Hal inilah yang seringkali menjadi alasan sehingga muncul perbedaan dalam menafsirkan arti sesungguhnya dari demokrasi itu. Multi tafsir yang tidak ada ujung pangkalnya. Berputar-putar tanpa ada kejelasan.

Bukankah hak kebebasan mengeluarkan pendapat, beragama dan hidup adalah hak setiap individu. Jadi atas dasar itulah dirumuskan hak asasi manusia yang oleh masing-masing negara meletakkannya dalam konstitusi negara. Artinya nilai-nilai dasar tersebut telah dijamin eksistensinya.

Adapun dalam prakteknya masih banyak terjadi pelanggaran nilai-nilai tersebut yang juga berarti demokrasi tidak bisa berkembang secara sempurna. Disinilah kerap terjadi kebiasaan dalam berdemokrasi teruji. Apakah kita sanggup menjalankan nilai-nilai tersebut tanpa harus terjadi gesekan dalam masyarakat.Memang nila-nilai dasar tersebut tidaklah harus sama kadarnya dengan negara lain. Kebebasan dalam perspektif barat tentu berbeda dengan kebebasan ala timur. kebebasan tanpa batas tidak relevan dengan budaya timur yang kita anut. Batasan-batasan inilah yang harus diberikan formula serta racikan yang pas sehingga sesuai dengan selera ketimuran kita. Kalau saja nilai-nilai demokrasi ala barat dipaksakan untuk kita “telan” tentu bisa berakibat adanya gelombang ketidakpercayaan akan demokrasi itu sendiri.Selanjutnya, para elit-elit politik yang mempunyai tugas meramu dan meracik nilai-nilai dasar demokrasi dituntut untuk dapat memberikan hasil yang terbaik. Bukan malah sebaliknnya memaknai demokrasi itu sendiri sesuai dengan selera dan kepentingan masing-masing.

Sebagai negara yang sedang membangun menuju negara demokrasi terbesar didunia. Pengejewantahan nilai-nilai demokrasi yang pas dengan nilai ketimuran kita adalah jalan keluar yang paling tepat. Bukan jamanlah lagi kita menghamba dengan demokrasi ala barat yang jelas-jelas tidak cocok. Dan bahkan kita bisa lihat, efek demokrasi ala barat itu yang sekarang kita alami. Proses rekruitmen kepemimpinan nasional maupun lokal justru menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan, money politik dan pelecehan terhadap aspirasi rakyat.Untuk itu marilah kita kembangkan sendiri demokrasi ala nusantara yang memang sangat mudah diaplikasikan ditengah-tengah masyarakat tanpa harus takut efek sampingnya. Toh hal itu tidak mempengaruhi tumbuhnya demokrasi yang sehat di tanah air tercinta.

Demokrasi Barat
Menurut Ensiklopedi Wikipedia, demokrasi bermakna : “Suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan dipegang secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat melalui sistem pemilihan (suara terbanyak).” 

Di dalam prakteknya, di negara-negara Barat, demokrasi dikendalikan oleh suatu kelompok yang kuat. Yang saya maksud kelompok yang kuat di sini adalah orang-orang yang memiliki uang yang paling banyak. Sudah tidak asing lagi bagi kita bahwa di negara-negara Barat, orang-orang berduitlah yang menguasai sistem pemerintahan. Jika anda ingin menjadi Presiden, Gubernur atau Walikota, misalnya, anda mesti mempunyai uang yang banyak untuk membiayai kampanye pemilihan jabatan tersebut atau paling tidak, anda mesti meminta dukungan dari orang-orang berduit agar mereka memberikan dana bagi anda. 

Namun jika orang-orang berduit memberikan dukungan dana kepada anda, apakah dana yang cukup besar itu diberikan secara cuma-cuma tanpa syarat? Tentu saja tidak. Jika seorang pengusaha besar mendukung atau mendanai biaya kampanye salah seorang calon presiden di negeri ini, maka tentu saja dukungan seperti itu bukan cuma-cuma. Di Amerika Serikat, orang-orang Yahudi-lah yang menguasai lobi-lobi pemerintahan AS, karena orang-orang Yahudi-lah yang paling kaya dan paling banyak memiliki perusahaan-perusahaan raksasa. Tanpa mereka, ekonomi AS lumpuh dan seorang presiden AS pun mesti mematuhi kehendak mereka, karena ketika sang presiden sebelum menjadi presiden berkampanye, orang-orang berduit inilah yang memberinya dana untuk berkampanye. 

Di negara-negara Barat, seperti di AS dan di Eropa, media massa juga dikuasai orang-orang berduit. Hanya merekalah yang memiliki media-media massa raksasa, baik media cetak maupun media elektronik. Tidak ada aturan moral yang mengatur mereka, yang ada adalah siapa yang paling banyak duitnya dialah yang berkuasa.Atas nama pertumbuhan ekonomi di negeri ini, Indonesia – yang sedang mengikuti demokrasi ala Barat – juga mengundang investor-investor asing untuk menanamkan modalnya. Mulailah banyak supermarket modal asing berdiri dimana-mana. Persetan dengan modal asing, yang penting mereka mau menanamkan modalnya di negeri ini, mungkin begitu yang terpikir di dalam otak pejabat negeri ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, supermarket-supermarket mulai melibas pasar-pasar tradisional. Pemerintah-pemerintah daerah justru membantu membesarkan supermarket-supermarket milik asing ini dengan cara menggusur pasar-pasar tradisional. Dengan bengis, bak jaman penjajahan Belanda dulu, jagoan-jagoan Pamong Praja mengusir tanpa belas-kasihan ibu-ibu yang berjualan di dalam pasar tradisional. Memang di dalam demokrasi ala Barat, duitlah yang berkuasa bukan lagi moral dan keadilan.Yang lebih mengerikan lagi, dengan sistem ekonomi bebas (demokrasi) ala Barat ini pula, dijual-lah aset-aset nasional kita dengan bebas tanpa kendali. Bukankah pasar bebas adalah bagian dari sistem demokrasi ala Barat?

Maka terjuallah : produk kecap, saus, sirup ABC ke investor HJ Heinz (AS), Teh Sari Wangi,kecap Bango, makanan ringan Taro ke Unilever (Inggris), minuman mineral Aqua ke Danone (Perancis), biskuit Helios ke Campbel (AS), minuman mineral ADES ke Coca-Cola (AS), susu dan makanan bayi SGM ke Numico (Belanda), dan rokok Dji Sam Soe dan A Mild ke Philip Moris (AS). Ini hanya perusahan agro-industri, belum lagi perusahaan nasional lainnya.

Mungkin tak lama lagi setelah makin berkuasanya orang-orang asing mencekram di negeri ini, pulau-pulau indah di negeri ini pun akan dijual kepada mereka. Ini bukan hal yang mustahil! Karena demokrasi ala Barat – yang sekarang makin kuat bercokol di negeri ini – mempunyai prinsip “uang adalah segalanya”.

Penjualan-penjualan aset nasional yang sudah sedemikian banyak itu tidak lepas dari peran pengkhianat-pengkhianat bangsa, yang memang tidak memiliki nasionalisme lagi. 

RATING ADALAH VOTING

Demi meniru demokrasi ala Barat, tv-tv swasta menayangkan sinetron-sinetron kacangan yang tak hanya tidak bermutu, tetapi juga merusak moral generasi muda. Masyarakat kita – yang tentu saja paling banyak adalah awam – justru gandrung dengan tontonan murahan yang disajikan oleh produser-produser rakus yang semata-mata ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya. Karena tontonan yang bagus adalah tontonan yang ratingnya tinggi, atau dengan kata lain tontonan yang paling banyak diminati masyarakat awam. Begitulah hukum demokrasi.

Berdasarkan sistem demokrasi, tontonan seperti ini tidak boleh dihentikan, karena sebagian besar rakyat suka menonton tayangan seperti ini, dan suara terbanyak mesti menjadi pilihan. Bukankah begitu?Di negara mana pun, orang yang pandai atau pintar itu jumlahnya jauh lebih sedikit daripada orang-orang awam? Nah, di negara-negara demokrasi ala Barat – mungkin termasuk di Indonesia – orang-orang berduitlah yang berkuasa, dan merekalah yang kuat, yang mampu menguasai rakyat yang awam – mempengaruhi mereka dengan media massa: tv, koran, radio, dan internet. Tentu saja dikemas dengan kemasan yang menarik. Bukankah orang banyak lebih tertarik dengan kemasan ketimbang isi?

Semua produk dikemas dengan kemasan yang menarik – termasuk handphone-handphone produk negara Cina – sehingga membuat masyarakat awam tertipu.Kebebasan yang tidak dikontrol oleh orang-orang yang bermoral tinggi, akan menciptakan kehancuran masyarakat suatu bangsa secara perlahan-lahan.AS memuji India sebagai negara yang paling demokratis di Asia. Tetapi tahukah anda, di India : korupsi sedemikian parah sehingga kemiskinan mengakibatkan merebaknya pelacuran anak-anak di bawah umur (Indonesia juga sudah mulai merambah, khan mau kayak India), tingkat kriminalitas juga sangat tinggi, jurang antara si kaya dan si miskin semakin lebar, dan masih banyak hal-hal mengerikan lainnya.

Demokrasi barat tidak bias di terapkan di Indonesia

Partai Golkar menilai demokrasi ala barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi, situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia.
"Demokrasi barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak boleh diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kultur Indonesia," kata Ketua DPP Partai Golkar Rully Chairul Azwar menyampaikan apa yang diungkapkan Wapres Jusuf Kalla saat melakukan pertemuan dengan rombongan Netherland Institute Multiparty for Democracy (NIMD) di Jakarta, Senin (18/06).

Lebih lanjut dijelaskan, apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat, maka dikhawatirkan demokrasi tersebut justru tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.Sebab, tambah Rully, demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi memang harus ditegakkan di Indonesia.Hal tersebut, tambah Rully diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) yang juga Ketua Umum Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla saat menerima Pimpinan Netherland Institute Multiparty for Democracy (NIMD) DR. Ben Bot.

Dalam pertemuan tersebut, juga turut hadir Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Ignas Kleden dan Wakil Ketua KID Daniel Sparinga, Sekjen Partai Golkar Budi Harsono, Ketua DPP Syamsul Marif, dan Wakil Sekjen Partai Golkar Rully Chairul Azwar, dan Ketua Bidang Kesra Firman Subagyo.
NIMD terdiri atas tujuh partai politik yang ada di Belanda dan hingga saat ini telah menjalin kerjasama dengan parpol-parpol di 17 negara lainnya termasuk salah satunya parpol-parpol di Indonesia.

Rully menjelaskan, Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa demokrasi Indonesia sudah sangat maju, bahkan lebih maju dari negara-negara barat seperti Belanda.
Namun demikian, tiang-tiang demokrasi itu harus diperkokoh sehingga demokrasi semakin membawa kesejahteraan kepada masyarakat.
Salah satu caranya dengan saling belajar dari negara lain.
Kerja sama dengan partai-partai besar di Indonesia dan Belanda akan semakin memperkokoh pilar-pilar demokrasi. Diharapkan pula kerjasama ini akan mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada partai politik di Indonesia.

Sementara Ben Bot, yang juga mantan Menlu Belanda, mengatakan kehadiran organisasinya ke Indonesia 
sama sekali bukan untuk memperkuat kelemahan sistem kepartaian di Indonesia, karena kuat lemahnya sistem kepartaian Indonesia adalah tanggung jawab partai politik Indonesia sendiri.
Kehadiran mereka hanya untuk bertukar pengalaman, bertukar pengetahuan bagaimana nilai-nilai demokrasi diterjemahkan ke dalam berbagai bentuk program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.
Sasaran lebih jauhnya adalah bagaimana masyarakat terlibat dalam seluruh proses menciptakan nilai-nilai demokrasi dan merasa memilikinya sehingga masyarakatnya menjadi terbuka.

Ben Bot mengakui sependapat dengan pernyataan Wapres yang mengatakan demokrasi bukanlah tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan sebuah bangsa yaitu menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Dialog Parpol

Sementara Ignas Kleden menjelaskan, kerja sama tujuh partai besar Belanda dengan tujuh partai besar Indonesia bisa membuka blok di antara partai di Indonesia sendiri dan juga dengan partai-partai di dunia.
"Di Indonesia sendiri forum partai-partai itu disebut Komunitas Dialog Parpol Indonesia dan diharapkan bisa membawa harapan baru dalam mensejahterakan rakyat. Sebab dalam forum itu, partai-partai anggotanya tidak lagi berbicara masalah internal partai masing-masing tetapi berbicara masalah yang lebih tinggi yakni persoalan rakyat yang juga menjadi persoalan bangsa," kata Ignas Kleden.

Ketujuh parpol di Indonesia yang menjalin kerjasama dengan NIMD adalah Partai Golkar, Partar Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ignas menambahkan, untuk memperkuat demokrasi di Indonesia lembaga yang dipimpinnya yakni Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) yang merupakan mitra Netherland Institute Multiparty for Democracy mendirikan sekolah demokrasi di lima provinsi di Indonesia yakni di Sumatera Selatan (terletak Kabupaten Banyuasin), Banten (di kabupaten Tangerang), Jawa Timur (di kabupaten Malang), Sulawesi Selatan (Jeneponto), dan Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Lembata).(*/lpk)


Sumber
Wikipedia.2011.Demokrasi. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Artikel Pendek.2008.Demokrasi Ala Indonesia. http://qflee.wordpress.com/2008/04/13/demokrasi-ala-indonesia/

Somewhere over the rainbow.2009.Demokrasi ala barat, apa itu?.
http://qitori.wordpress.com/2009/02/17/demokrasi-ala-barat-apa-itu/

Kapanlagi.com.2007.Demokrasi Barat tak bias diterapkan diIndonesia.

http://www.kapanlagi.com/h/old/0000177112.html

Sistem pemerintahan



PENDAHULUAN
Setiap Negara dalam menjalankan pemerintahanya memiliki system yang berbeda-beda meskipun menggunakan nama yang sama seperti system presidensial atau system parlementer. System pemerintahan yang di jalankan oleh Negara Indonesia misalnya, berbeda dengan system pemerintahan yang di jalankan oleh Negara inggris,perancis,jepang,india,amerika serikat dan lain sebagainya.
Baik sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer keduanya berakar dari nilai-nilai yang sama, yaitu demokrasi. Sistem ppemerintahan yang demokratis di percaya oleh banyak Negara mampu meningkatkan stabilitas Negara dan meningkatkan hubungan yang harmonis antara rakyat yang di perintah drngan pemerintah yang mengaturnya.

Sistem pemerintahan
A.PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
1.Sistem
        Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata “sistem” diartikan susunansusunan kesatuan-kesatuan yang masing-masingtidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
        Jadi sistem adalahg kesatuan yang utuh dari suatu rangkaia, yang saling berhubungan satu sama lain.
Unsure-unsur dalam sistem meliputi hal-hal berikut :
a.seperangkat komponen,elemen,bagian.
b.saling berkaitan dan tergantung.
c.Kesatuan yang terintegrasi ( terkait dan menyatu )
d.memiliki peranan dan tujuan tertentu.
Ciri-ciri sistem yaitu :
a.cenderung kearah entropi ,lamban,menua,mati
b.hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bias di hentikan
c.mempunyai batasan yang dapat di ubah.
d.mempunyai lingkungan proksimal dan distal
e.mempunyai variable dan parameter.
f.mempunyai subsistem.
2.Pemerintahan dan Pemerintah
A.pemerintahan
a.secara sempit pengertian dapat diartikan enzim penguasa atau pelaksana undang-  undang (eksekutif).
b.pemerintahan merupakan hasil tindakan administrative dalam berbagai bidang. Pemerintahan merujuk pada proses pembuatan keputusan kolektif ang melibatkan berbagai lembaga Negara.
B.pemerintah
a.pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi Negara.
MENURUT PANDANGAN SAYA !!


CARUT MARUT SISTEM PEMERINTAHAN SAAT INI
Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia saat ini adalah demokrasi. Demokrasi menurut saya adalah sistem yang berasal dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, namun demokrasi di Indonesia dewasa ini sudah tidak memenuhi aturan pancasila sebagai landasannya karena sudah keluar jalur yang mengakibatkan banyak hak-hak dan kewajiban warganya yang tak berjalan dengan semestiya.Demokrasi yang berjalan saat ini lebih mementingkan kepentingan bagi orang yang berduit/kaya karena warga biasa kurang didengar aspirasinya oleh para pejabat tinggi negara sedangkan orang kaya dengan mudahnya meminta apa yang diinginkannya langsung terlaksana dengan berbagai macam alasan.
      Banyaknya masalah di Indonesia kini seperti korupsi , kolusi , nepotisme , pelanggaran HAM. Dan juga konflik di dalam tubuh DPR saat ini menambah buruk sistem pemerintahan Negara kita.yang katanya ini adalah Negara demokrasi namun nyatanya aspirasi aspirasi tidak pernah di dengarkan , bahkan cenderung di abaikan.
Dan akibat dari di abaikanya aspirasi tersebut merujuk pada tindak kekerasan yang berujung keributan antara mahasiswa dengan aparat penegak hokum, ini sama saja berperang melawan bangsa sendiri. Jika menengok lagi kebelakang , masa ini tidak jauh beda dengan masa dimana kita memerangi PKI pada waktu itu. Dina a korbanya bukan bangsa lain melainkan bangsa sendiri.
Jadi jika kita bandingkan teori yang saya uraikan di atas deng pendapat saya , sistem pemerintahan saat ini tidak sejalan dengan azas, unsure serta pengertian pemerintahan itu sendiri. Jadi pantas jika saya sebut teori tersebut hanyalah sebuah wacana yang tidak di jalankan sebagaimana mestinya.

DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto.2007.pendidika kewarganegaraan untuk SMA kelas XII.jakarta : erlangga

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG 
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:       
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
*      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
*      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
*      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
*      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
*      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
*      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
*      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
*      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
*      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
*      Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
*      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
*      Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
*      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
*      Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
*      Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
*      Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
*       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
*      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
*       Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
*      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
*      Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
*      Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
*      Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
*      Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
*      Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
*      Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
*      Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
*      Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
*      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
*      Melaksanakan aturan hokum
*      Menghargai hak orang lain.
*      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
*      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
*     Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
*      Membayar pajak
*      Menjadi saksi di pengadilan
*      Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
*      Mewujudkan kepentingan umum
*      Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
*      Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
*      Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
 Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
 Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
 Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan  kerukunan umat beragama.
 Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
 Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
 Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
 Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

sumber : pendidikan kewarganegaraan ( S. Sumarsono )