Suatu bahan atau zat
dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan
pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai
berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai
racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat
yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun
secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan
racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas
kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki
sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja
racun.
Bahan atau zat beracun
pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang
dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup
lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke
dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh
atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut
dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan
lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang,
darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam
jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine,
saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui
apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun
(toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi
Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004),
toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap
bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988)
menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan
kerusakan pada organism hidup.
Kadar racun suatu zat
danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50 juga
dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi
suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per
million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari
suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu
tertentu.
Efek dan Proses
Fisiologis
Efek toksik akut
berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik
kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam
waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis
proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya
melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3)
Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya
masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang
terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum
tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh
yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Perlindungan
Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri
organisasi dan
industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi
lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap
pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi
meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara
maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan
dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan,
maka berdasarkana kesepakatan international pada tahun 1996 International
Organization for Standardization meluncurkan suatu standard untuk mengelola
lingkungan secara professional di dalam organisasi dan industri, standard
tersebut disebut Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:1996. Namun melihat
perkembangan industri dewasa ini, pada tahun 2003 dilakukan revisi terhadap
system tersebut dan diluncurkan pada tahun 2004. Standard tersebut untuk
selanjutnya disebut ISO 14001:2004.
ISO 14001:2004dibangun
atas dasar elemen – elemen yang menetapkan :
1. Spesifikasi aspect
dan dampak lingkungan
2. Prosedur dan
instruksi kerja yang akurat
3. Proses yang
konsisten
4. Kesesuaian dengan
tujuan dan target organisasi dalam meningkatkan kinerja lingkungan
5. Minimasi limbah
6. Keterkaitan dengan
peraturan dan perundangan
7. Konsistensi hasil,
kejujuran penerapan dan deskripsi produk yang cermat
8. Evaluasi kinerja
9. Kesehatan dan
keselamatan pekerja
10. Komunikasi ke
pihak – pihak terkait perlindungan lingkungan
ISO 14001:2004adalah
sistem manajemen yang dinamis, dimana dapat diterapkan bersama system manajemen
mutu ISO 9001dan dapat disesuaikan dengan dengan perubahan organisasi dan
industri, perubahan peraturan / perundangan yang berlaku maupun perubahan ilmu
dan teknologi.
Opini saya
Pendapat saya tentang
pertumbuhan industri di indonesia cukup meningkat secara pesat, hal ini dapat
di ketahui karna makin banyaknya pabrik-pabrik yang di bangun, tapi dampaknya
masih ada industri yang kurang peduli terhadap lingkungan, dan melakukan pencemaran
lingkungan,
Berikut salah satu contohnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar