Tanggung
Jawab Sosial Menurut Carrol
Dari sudut pandang strategis, suatu perusahaan
bisnis perlu mempertimbangkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana
bisnis menjadi bagiannya. Ketika bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat
cenderung menanggapi melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis.
Carroll menyatakan bahwa manajer organisasi
bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
- Tanggung jawab ekonomi yakni
memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
- Tanggung jawab hukum yakni
perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
- Tanggung jawab etika yakni
perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana
orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
- Tanggung jawab kebebasan
memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari keempat tanggung jawab tersebut, tanggung
jawab ekonomi dan hukum dinilai sebagai tanggung jawab dasar yang harus
dimiliki perusahaan. Setelah tanggung jawab dasar terpenuhi maka perusahaan
dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya yakni dalam hal etika dan kebebasan
memilih.
Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan.
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan
memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni
:
- Moralitas : Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak
pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan
keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan
balas jasa.
- Pemurnian Kepentingan Sendiri : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan
berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang.
- Teori Investasi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder
karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan
perusahaan.
- Mempertahankan otonomi : Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder
untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam
lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
Manfaat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan
menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi,
hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win
solution.
3. Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner
dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
E. Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
1. Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif
dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari
tanggung jawab sosial.
2. Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial
yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau
jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab
sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat
dan lingkungan sekitar akan hal tersebut
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial
adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders.
Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap
perusahaan akan terbangun.
F. Regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
dalam Perusahaan.
Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru
pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun
sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua
undang-undang tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang
terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata
untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam
penciptaan investasi sosial.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum
dalam bab V pasal 74. Dalam pasal 74 di sebutkan sebagai berikut :
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan
hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai,
norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan
usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang
tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan
usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk
sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di
dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM
disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga
kelestarian lingkungan hidup.”
Etika dalam Manajemen Bisnis
Definisi
Etika didefinisikan sebagai konsensus mengenai
standar perilaku yang diterima untuk suatu pekerjaan, perdagangan atau profesi.
Sedangkan menurut Griffin, Etika adalah
pandangan , keyakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan
salah.
Etika Manajemen adalah standar kelayakan
pengelolaan organisasi yang memenuhi kriteria etika.
Selain etika, dikenal pula istilah Moral atau
Moralitas yakni ajaran-ajaran perilaku personal berdasarkan agama atau
filosofi.
Salah satu penyebab perilaku tidak etis adalah
tidak adanya standar yang berlaku bagi seluruh dunia mengenai perilaku para
pelaku bisnis. Sedangkan norma dan nilai-nilai budaya berbeda-beda untuk setiap
negara dan bahkan antara daerah geografis dan kelompok-kelompok etnis dalam
suatu negara.
Selain factor-faktor situiasional seperti
pekerjaan itu sendiri, supervise dan budaya organisasi, perilaku etnis
seseorang diperngaruhi oleh tahap perkembangan moral dan cirri-ciri keprobadian
lainnya.
Sama seperti hirarki kebutuhan Maslow,
perkembangan moral terbentuk dari keinginan pribadi untuk memperhatikan
nilai-nilai universal.
Relativisme Moral
Relativisme Moral mengatakan bahwa moral
bersifat relative pada beberapa pribadi, sosial atau standar budaya, dan tidak
ada standar yang lebih baik dibanding standar lainnya.
Ada empat tipe relativisme :
- Naïve Relativism, yakni
keyakinan bahwa semua keputusan moral adalah sangat pribadi dan individu
memiliki hak untuk menjalani hidupnya.
- Role Relativism, yakni
melakukan peran sosial disertai dengan kewajiban hanya pada peran
tersebut,
- Social Group Relativism, yakni
kepercayaan bahwa moralitas adalah suatu hal yang menyertai norma-norma
suatu kelompok.
- Cultural Relativism, yakni
bahwa moralitas tergantng pada budaya tertentu dalam masyarakat tertentu.
Pendekatan Etika
Ada tiga pendekatan dasar terhadap perilaku etis
:
- Pendekatan utilitarian :
tindakan dan perencanaan harus dinilai berdasarkan akibat dari tindakan
tersebut.
- Pendekatan hak-hak individual :
kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dalam
semua keputusan.
- Pendekatan Peradilan :
pemahaman bahwa pembuatan keputusan harus wajar, adil dan tidak bias dalam
mendistribusikan keuntungan dan kerugian bagi individual dan bagi
kelompok.
Berikut adalah contoh dari tindakan tidak etis
atau tidak legal dalam sebuah manajemen perusahaan :
- Penggunaan obat-obatan
terlarang
- Pencurian oleh Para Pekerja
atau Korupsi
- Konflik Kepentingan
- Pengawasan Kualitas atau
Quality Control
- Penyalahgunaan informasi yang
bersifat rahasia
- Penyelewengan dalam pencatatan
keuangan
- Penyalahgunaan penggunaan asset
perusahaan
- Pemecatan tenaga kerja
- Polusi Lingkungan
- Cara bersaing dari Perusahaan
yang dianggap tidak etis
- Penggunaan pekerja atau tenaga
kerja di bawah umur
- Pemberian hadiah kepada
pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang kebijakan.
- dan lain sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar